PANCASILA
1.
Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca artinya lima dan sila artinya
dasar atau sendi. Pancasila berarti lima dasar atau lima sendi. Pancasila yang
dijadikan dasar negara Indonesia mempunyai arti lima dasar dengan rumusan yang
sah dan resmi tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai
kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan
pada Pancasila. Pancasila itu merupakan landasan bagi penyelenggara negara dan
pelaksanaan sistem pemerintahan yang memiliki kedudukan tertinggi dan sebagai
sumber dari segala sumber hukum dalam ketatanegaraan di Indonesia. Berdasarkan
kenyataan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut sudah dipraktikkan oleh
nenek moyang bangsa Indonesia hingga sekarang.
2.
Pancasila sebagai filsafat negara
Pancasila sebagai filsafat mengandung pemikiran nilai, dan pandangan
dijadikan substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Terdapat
tiga kajian utama filsafat Pancasila yaitu ontologis, epistemologis, dan
aksiologis Pancasila.
a.
Landasan
Ontologis Pancasila
Pancasila
secara ontologis berarti untuk memaknai hakikat dari sila-sila Pancasila.
Setiap sila dalam Pancasila bukanlah dasar yang dapat berdiri sendiri dan
terpisah, melainkan suatu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan.
b.
Landasan
Epistemologis Pancasila
Secara epistemologis, Pancasila sebagai filsafat
berarti memaknai Pancasila sebagai sebuah ilmu pengetahuan.
1)
Umum universal, yaitu hakikat sila dalam
pancasila merupakan titik awal atau acuan dalam kehidupan bernegara dan
relalitas kehidupan praktis dalam berbagai sendi kehidupan yang nyata.
2)
Umum kolektif, yaitu pancasila
sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dijadikan
landasan hukum negara indonesia.
3)
Khusus dan konkrit, yaitu pancasila
berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki sifat khusus konkrit
dan dinamis.
c. LandasanAksiologis Pancasila
Aksiologi
berarti sesuatu yang diinginkan atau diharapkan. Landasan alsiologis Pancasila
membahas mengenai filsafat nilai Pancasila.
1)
Nilai dasar adalah asas-asas yang
kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak. Nilai-nilai dasar dari
Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
kerakyatan, dan nilai keadilan.
2)
Nilai instrumental adalah nilai yang
berbentuk norma
3)
Nilai praktis adalah nilai yang
sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
3.
Pancasila sebagai ideologi negara
Latar belakang Pancasila sebagai
ideologi bangsa :
a. Secara langsung
1) Asal Mula Bahan (Kausa
Materialis)
Nilai-
digali dari bangsa Indonesia itu sendiri berupa kepribadian bangsa, nilai-nilai
adat, nilai-nilai religious dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
2) Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila
dirumuskan dan dibahas untuk dijadikan sebagai dasar negara.
3) Asal Mula Karya (Kausa Efisien)
Pancasila
dari calon dasar negara menjadi dasar negara dirumuskan dalam sidang BPUPKI dan
Panitia Sembilan dan disahkan oleh PPKI sebagai bentuk Negara.
4) Asal Mula Bentuk
Bentuk
Pancasila termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Secara tidak langsung
Nilai–nilai Pancasila terdapat pada kepribadian
bangsa, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Ideologi menjadi pedoman bagi bangsa dan negara
tersebut untuk mencapai tujuannya dengan memberikan dasar, arah dan tujuan bagi
bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya Pancasila
tidak bersifat kaku serta nilai-nilai yang menjadi cita-cita di dalamnya tidak
dipaksakan tetapi tumbuh dan terpelihara dari kekayaan budaya bangsa
4.
Pancasila sebagai pandangan hidup negara
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ini merupakan
pedoman dan petunjuk hidup dalam berfikir dan berperilaku bagi masyarakat dan
bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila dipergunakan sebagai
petunjuk arah semua kegiatan dan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa, yang telah tumbuh dan
berkembang seiring dengan dinamika perkembangan peradaban bangsa Indonesia,
selayaknya mampu menerapkan dan mengamalkan secara bulat dan utuh dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan tuntunan
dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, dalam hubungannya
dengan Tuhan, masyarakat, dan alam semesta. Hal ini dikarenakan Pancasila
diyakini kebenarannya dan dapat membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia apabila
implementasi nilai diwujudkan dalam tata kenegaraan dan tata laku kehidupan
sehari-hari. Disamping itu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak
ada yang bertentangan dengan ajaran agama apapun.
Acuan dasar pancasila sebagai ideologi
terbuka
a.
Pembukaan UUD 1945 telah mempunyai
pemikiran yang jauh ke depan. Hal ini dapat dilihat pada Penjelasan UUD 1945,
Romawi VI. Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu,
makin “supel” (elastis) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga
supaya system UUD jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin
undang-undang yang lekas usang (verouderd).
b.
Pembukaan UUD menegaskan, bahwa yang
paling penting dalam hal jalannya negara adalah semangat (kekeluargaan) dari penyelenggara negara atau pemimpin
pemerintahan, sebab semangat itu hidup atau dinamis. Disini terlihat, bahwa
factor manusia dengan semangat yang baik sangat menentukan jalannya negara
untuk mewujudkn tujuan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
c.TAP No. V/MPR/2000
tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional Bab IV Arahan Kebijakan
point 2 dinyatakan: ” Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka
dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat
menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan”.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete