Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Solusi Penyelesaiannya
1. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 antara aparat dengan warga yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini terjadi
pelanggaran HAM dimana ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan
penembakan.
Solusi penyelesaian
Karena peristiwa Tanjung Priok merupakan pelanggaran HAM yang bersifat
berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, dan menjatuhkan
pidana kepada pihak yang bersalah. Serta mempertegas peraturan mengenai SARA
dan unsur – unsur lain agar lebih dihormati.
2. Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar
longmarch / aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali
Soeharto sebagai presiden. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7
orang tewas dan 16 orang luka – luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak
brutal oleh polisi.
Salah satu hak yang dilanggar dalam
peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Hak
menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu
bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini
menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal
pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila.. Dari awal terjadinya peristiwa
sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang,
masalah ini belum dapat terselesaikan secara tuntas karena berbagai macam
kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi, Komnas
HAM berinisiatif untuk memulai untuk mengusut masalah ini. Komnas HAM
mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang berat.
Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan.
Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini belum dapat diselesaikan bahkan
upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum ada satupun langkah pasti untuk
menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir menyebutkan bahwa syarat kelengkapan
untuk melakukan siding belum terpenuhi sehingga siding tidak dapat
dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah benar-benar menjunjung tinggi HAM,
seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas agar jelas agar segala penyebab
terjadinya peristiwa dapat terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.
Solusi Penyelesaian
Tragedi Trisakti terjadi karena penembakan oleh polisi, kasus ini
penyelesaiannya melalui pengadilan militer. Selain itu harus mempertegas peraturan
mengenai hak kebebasan berpendapat dan hak – hak lain agar lebih dihormati.
3. Peristiwa Penembakan Buruh PT.
FREEPORT
Peristiwa penembakan buruh PT. FREEPORT terjadi karena mogok kerja yang
dilakukan ribuan buruh / karyawan untuk menutup freeport karena manajemen tidak
mau berunding. Penembakan terjadi ketika demonstrasi, para buruh / karyawan
dihadang dan ditembaki oleh aparat yang membuat 1 orang tewas dan 6 orang luka
– luka.
Solusi
Penyelesaian
PT. FREEPORT harus bertanggung jawab terhadap para korban dan menegaskan
peraturan mengenai tindakan kekerasan dalam penyelesaian suatu konflik sehingga
tidak terjadi lagi.
4. Peristiwa Pembunuhan TKW Marsinah
Peristiwa pembunuhan TKW (Tenaga Kerja Wanita)
yang bernama Marsinah yang menjadi korban pekerja yang tewas dibunuh setelah
diculik, dianiaya, dan dibunuh. Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena
sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di
luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong
patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia
sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan
dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan
oknum pembunuh melanggar hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk
menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
Solusi
Penyelesaian
Seharusnya kredibilitas dan
transparansi penyidikan lembaga terhadap suatu kasus haruslah dijaga oleh para
penegak hukum sehingga tercipta keadilan dan ketentraman masyarakat Indonesia.
Pelaku pembunuhan
harus diadili dengan hukum pidana yang sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah harus memberikan hak – hak dan jaminan keselamatan kerja kepada para
tenaga kerja dan mempertegas peraturan mengenai keamanan ketenaga kerjaan.
5.
Peristiwa Pembunuhan Munir
Pada tahun 2004, seorang
aktivis HAM meninggal, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan
politik yang menyeret BIN dan instituti militer negeri ini. Penyebab kematian
sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang
berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan
menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht,
Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika
pesawat menuju Rumania.
Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah
menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak
orang yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka
pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari
Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya
Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti
penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala
Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum
pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah
telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20
Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun
sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir,
berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang
janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah
dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir.
Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia.
PENYELESAIAN
Kasus Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di
Indonesia. Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde
baru yang saat itu lebih bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini
dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang
bersifat otoriter k arena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak untuk
memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman.
Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang
seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia.
0 Response to "Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Solusi Penyelesaiannya"
Post a Comment