PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
1. Tahun
1945-1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus
1945 - 19 Desember 1948)
Syafruddin Prawiranegara (19 Desember 1948 -
13 Juli 1949)
Sebagai
suatu praktek ketatanegaraan, sistem parlementer 1945-1949 menunjukkan beberapa
keunikan:
Pertama,
perubahan
sistem pemerintahan ini tanpa perubahan UUD. Jadi, sematamata sebagai praktek
ketatanegaraan. Praktek ini merupakan penyimpangan yang sangat mendasar dari
sistem UUD 1945. Seandainya praktek tersebut ditolak, pasti akan
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945.
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945.
Kedua,
sistem
parlementer tersebut tidak berjalan mulus. Dalam berbagai keadaan, Presiden
untuk sementara mengambil alih pemerintahan. Sesudah itu sistem parlementer
dibentuk kembali, tetapi kemudian sistem parlementer ini di interupsi oleh
pemeirntahan presidensiil yang dipimpin oleh Wakil presiden Hatta.
2. Tahun
1949-1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Presiden
dan Wapres : Ir. Soekarno (27 Desember
1949 - 15 Agustus 1950)
Assaat (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Bentuk
pemerintahan Indonesia pada tahun 1959 adalah serikat dan ditandai dengan adanya Konsitutusi RIS.
Sistem pemerintahannya pun sistem pemerintahan parlementer. Meskipun tidak
seluruhnya diterapkan, sehingga disebut
quasy parlementer.
Pemerintahan
RIS yang pertama kali dibentuk tidak dijalankan berdasarkan sistem parlementer
murni, karena parlemen tidak dapat memaksa Kabinet atau Menteri mengundurkan
diri berdasarkan suatu mosi tidak percaya.
Konstitusi
RIS Pasal 122 menyebutkan: “Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk
menurut Pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri
meletakkan jabatannya”. Hingga pada saat RIS diubah atau kembali pada negara kesatuan,
ketentuan di ataslah yang berlaku, sehingga belum dapat berkembang menuju sistem
pemerintahan parlementer murni.
menurut Pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri
meletakkan jabatannya”. Hingga pada saat RIS diubah atau kembali pada negara kesatuan,
ketentuan di ataslah yang berlaku, sehingga belum dapat berkembang menuju sistem
pemerintahan parlementer murni.
3.
Tahun
1950-1959
Indonesia
masih mengalami masa sistem pemerintahan parlementer pada masa ini sampai tahun
1959. Ada persamaan antara sistem parlementer 1945-1949 dengan masa 1950-1959.
Keduanya menunjukkan pemerintahan yang tidak stabil, silih berganti dalam waktu
yang pendek. Bagaimanapun kuatnya suatu susunan pemerintahan, dengan masa kerja
yang terlalu pendek tidak akan memberi kesempatan untuk melaksanakan
program-programnya secara wajar. Ketidakstabilan inimenjadi salah satu dasar
yang mendorong memberlakukan kembali UUD 1945 (5 Juli 1959).
Ketidakstabilan
pemerintahan tersebut terjadi karena beberapa faktor:
a. Sistem
parlementer disertai sistem banyak partai. Di parlemen (KNIP, DPRS dan DPR)
tidak ada partai mayoritas-mutlak yang akan mendukung dan menjamin pemerintahan
yang stabil.
b. Akibat
tidak partai yang mayoritas-mutlak, pemerintahan harus disusun berdasarkan
koalisi. Bukan saja berbagai kompromi, tetapi koalisi setiap saat pecah akibat perbedaan pandangan antar partai pendukung pemerintah.
koalisi. Bukan saja berbagai kompromi, tetapi koalisi setiap saat pecah akibat perbedaan pandangan antar partai pendukung pemerintah.
c. Suasana
yang sangat demokratis kadang-kadang dilaksanakan secara berlebihan. Bung hatta
menyebutnya sebagai “ultra demokrasi”, tanpa memperhitungkan akibat
pemerintahan yang tidak stabil bagi kehidupan masyarakat dan negara. Inilah
yang kemudian dijadikan sebagai “demokrasi liberal”.
d. Presiden
Soekarno juga ikut mempengaruhi suasana pemerintahan. Beliau acapkali
mencampuri langsung atau tidak langsung politik dan penyelenggaraan pemerintahan.
mencampuri langsung atau tidak langsung politik dan penyelenggaraan pemerintahan.
e. Faktor-faktor
orientasi politik, baik secara nasional maupun internasional ikut mempengaruhi
suasana pemerintahan
4.
Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966
(Demokrasi Terpimpin)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Presiden dan
Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad
Hatta
- Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
- Pembentukkan MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
- Pembentukkan DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 yang diketuai oleh Prcsiden dengan 45 orang anggotanya.
- Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No. 13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 1959.
- Pembentukkan DPRGR Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden No. 4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh Soekarno.
- Manipol USDEK Manifesto politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960
- Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
- Berdasarkan Keputusan Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.
Keadaan Ekonomi Mengalami Krisis
- terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor
- tahun 1965 inflasi mencapai 65 %
- kenaikan harga-harga antara 200-300
Terjadi banyak penyimpangan UUD 1945
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5.
Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998
(Orde Baru)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Pada masa Orde
Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila
secara murni dan konsekuen. Pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila
dan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33
UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan
sumberalam kita.
Pada masa Orde
Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat sakral, diantara melalui
sejumlah peraturan:
a. Ketetapan
MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
b. Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila
MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.
c. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983.
6.
Sistem Pemerintahan Periode 1998 –
sekarang
Bentuk
Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi
: UUD 1945
Lama
periode : 21 Mei 1998 –
sekarang
Salah satu tuntutan Reformasi 1998
yaitu dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang
tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat),
kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu luwes,
serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang
belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal
lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan
UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap
mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya
lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta
mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan yang berlaku di
Indonesia adalah sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil.
Sistem
Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan
sistem pemerintahan dimana parlemen
lebih berperan besaar di dalam pemerintahan. Parlemen berwenang untuk mengangkat dan meberhentikan
perdana menteri. Parlemen juga bisa
membubarkan pemerintahan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
a. Hubungan yang erat eksekutif dengan
legislatif;
b. Kepala pemerintahan dipimpin oleh
perdana menteri yang diangat oleh
parlemen;
c. Presiden/raja berkedudukan sebagai
kepala negara (simbol) saja;
d. Perdana menteri (Eksekutif) bertanggung
jawab kepada parlemen;
e. Parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan
dengan mengajukan mosi tidak percaya.
Kelebihan sistem parlementer:
a. Suara rakyat didengarkanoleh parlemen karena
penagruhnya besar;
b. Pengawasan pemerintah berjalan dengan baik dan
stabil;
c. Eksekutif dan legislatif berada pada koalisi partai
yang sama, sehingga kebijakan pemerintahan lebih stabil.
d. Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga
pelaksanaan kebijakan publik sangat
jelas.
Kelemahan sistem parlementer:
a. Eksekutif dapat dibubarkan setelah mendapat mosi
tidak percaya dari parlemen;
b. Jika negara memiliki banyak partai (multipartai),
keberhasilan pemerintahan akan sulit dicapai
c. Eksekutif bisa dikader dari parlemen.
Sistem
pemerintahan presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah
sistem pemerintahan yang dipimpin oleh
kepala negara dan kepala pemerintahan oleh seorang presiden. Presiden berperan sebagai kepala
pemerintahan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan :
a. Presiden menjabat sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan;
b. Presiden dan parlemen dipilih langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum;
c. Presiden tidak dapat dibubarkan oleh
parlemen karena tidak dipilih oleh
parlemen;
d. Presiden bertanggungjawab kepada
rakyat;
e. Menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
Kelebihan sistem pemerintahan
presidensial:
a. Menteri
tidak dapat dijatuhkan parlemen karena tidak beratnggung jawab pada parlemen,
tapi bertanggung jawab kepada presiden karena dipilih presiden;
b. Eksekutif
lebih stabil karena tidak bergantung dan dibayangi oleh parlemen;
c. Masa
jabatan presiden lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Indonesia selama lima
tahun
d. Sehingga
program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan;
e. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga
anggota parlemen sendiri.
Kekurangan sistem presidensial:
a. Pengawasan rakyat lemah;
b. Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara
kurang mendapat perhatian;
c. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak;
d. Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
e. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama
0 Response to "PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA"
Post a Comment