PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

1.    Tahun 1945-1949
Bentuk Negara              : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan   : Republik
Sistem Pemerintahan    : Presidensial
Konstitusi                     : UUD 1945
Lama periode                : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Presiden dan Wapres    : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
                                         Syafruddin Prawiranegara (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)

Pada masa ini Indonesia mengalami masa pemerintahan presidensial.  Akan tetapi, telah terjadi peristiwa kedatangan sekutu yangditandai agresi militer  dan berdasarkan Maklumat Presiden No. X tanggal 16 November 1945, maka  terjadi pergeseran sistem pemerintahan di Indonesia. Yang awalnya murni  melaksanakan sistem pemerintahan presidensial, terjadi pembagian kekuasaan  eksekutif yang dipegang Perdana Menteri yang mengakibatkan Indonesia sempat  mengalami fase sistem pemerintahan parlementer.
Sebagai suatu praktek ketatanegaraan, sistem parlementer 1945-1949 menunjukkan beberapa keunikan:
Pertama, perubahan sistem pemerintahan ini tanpa perubahan UUD. Jadi, sematamata sebagai praktek ketatanegaraan. Praktek ini merupakan penyimpangan yang sangat mendasar dari sistem UUD 1945. Seandainya praktek tersebut ditolak, pasti akan
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945.
Kedua, sistem parlementer tersebut tidak berjalan mulus. Dalam berbagai keadaan, Presiden untuk sementara mengambil alih pemerintahan. Sesudah itu sistem parlementer dibentuk kembali, tetapi kemudian sistem parlementer ini di interupsi oleh pemeirntahan presidensiil yang dipimpin oleh Wakil presiden Hatta.

2.    Tahun 1949-1950
Bentuk Negara              : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan   : Republik
Sistem Pemerintahan    : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi                     : Konstitusi RIS
Lama periode                : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Presiden dan Wapres    : Ir. Soekarno (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
                                         Assaat (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Bentuk pemerintahan Indonesia pada tahun 1959 adalah serikat dan  ditandai dengan adanya Konsitutusi RIS. Sistem pemerintahannya pun sistem pemerintahan parlementer. Meskipun tidak seluruhnya diterapkan, sehingga  disebut quasy parlementer.
Pemerintahan RIS yang pertama kali dibentuk tidak dijalankan berdasarkan sistem parlementer murni, karena parlemen tidak dapat memaksa Kabinet atau Menteri mengundurkan diri berdasarkan suatu mosi tidak percaya.
Konstitusi RIS Pasal 122 menyebutkan: “Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk
menurut Pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri
meletakkan jabatannya”. Hingga pada saat RIS diubah atau kembali pada negara kesatuan,
ketentuan di ataslah yang berlaku, sehingga belum dapat berkembang menuju sistem
pemerintahan parlementer murni.

3.    Tahun 1950-1959
Indonesia masih mengalami masa sistem pemerintahan parlementer pada masa ini sampai tahun 1959. Ada persamaan antara sistem parlementer 1945-1949 dengan masa 1950-1959. Keduanya menunjukkan pemerintahan yang tidak stabil, silih berganti dalam waktu yang pendek. Bagaimanapun kuatnya suatu susunan pemerintahan, dengan masa kerja yang terlalu pendek tidak akan memberi kesempatan untuk melaksanakan program-programnya secara wajar. Ketidakstabilan inimenjadi salah satu dasar yang mendorong memberlakukan kembali UUD 1945 (5 Juli 1959).
Ketidakstabilan pemerintahan tersebut terjadi karena beberapa faktor:
a.    Sistem parlementer disertai sistem banyak partai. Di parlemen (KNIP, DPRS dan DPR) tidak ada partai mayoritas-mutlak yang akan mendukung dan menjamin pemerintahan yang stabil.
b.    Akibat tidak partai yang mayoritas-mutlak, pemerintahan harus disusun berdasarkan
koalisi. Bukan saja berbagai kompromi, tetapi koalisi setiap saat pecah akibat perbedaan pandangan antar partai pendukung pemerintah.
c.    Suasana yang sangat demokratis kadang-kadang dilaksanakan secara berlebihan. Bung hatta menyebutnya sebagai “ultra demokrasi”, tanpa memperhitungkan akibat pemerintahan yang tidak stabil bagi kehidupan masyarakat dan negara. Inilah yang kemudian dijadikan sebagai “demokrasi liberal”.
d.    Presiden Soekarno juga ikut mempengaruhi suasana pemerintahan. Beliau acapkali
mencampuri langsung atau tidak langsung politik dan penyelenggaraan pemerintahan.
e.    Faktor-faktor orientasi politik, baik secara nasional maupun internasional ikut mempengaruhi suasana pemerintahan

4.    Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)
Bentuk Negara              : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan   : Republik
Sistem Pemerintahan    : Presidensial
Konstitusi                     : UUD 1945
Lama periode                : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Presiden dan Wapres    : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
  •          Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
  •           Pembentukkan MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
  •           Pembentukkan DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 yang diketuai oleh Prcsiden dengan 45 orang anggotanya.
  •           Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No. 13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 1959.
  •          Pembentukkan DPRGR Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden No. 4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh Soekarno.
  •           Manipol USDEK Manifesto politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960
  •          Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
  •          Berdasarkan Keputusan Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.


Keadaan Ekonomi Mengalami Krisis
  •         terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor
  •        tahun 1965 inflasi mencapai 65 %
  •        kenaikan harga-harga antara 200-300


Terjadi banyak penyimpangan UUD 1945
  •       Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  •       MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  •        Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia


5.    Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Bentuk Negara           : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi                   : UUD 1945
Lama periode             : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat sakral, diantara melalui sejumlah peraturan:
a.    Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
b.    Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
c.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

6.    Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Bentuk Negara           : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi                   : UUD 1945
Lama periode             : 21 Mei 1998 – sekarang
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 yaitu dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu luwes, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia adalah sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil.
Sistem Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana  parlemen lebih berperan besaar di dalam pemerintahan. Parlemen  berwenang untuk mengangkat dan meberhentikan perdana menteri.  Parlemen juga bisa membubarkan pemerintahan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
a. Hubungan yang erat eksekutif dengan legislatif;
b. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang diangat oleh  parlemen;
c. Presiden/raja berkedudukan sebagai kepala negara (simbol) saja;
d. Perdana menteri (Eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen;
e. Parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan dengan mengajukan mosi tidak percaya.



Kelebihan sistem parlementer:
a. Suara rakyat didengarkanoleh parlemen karena penagruhnya besar;
b. Pengawasan pemerintah berjalan dengan baik dan stabil;
c. Eksekutif dan legislatif berada pada koalisi partai yang sama, sehingga kebijakan pemerintahan lebih stabil.
d. Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan  kebijakan publik sangat jelas.
Kelemahan sistem parlementer:
a. Eksekutif dapat dibubarkan setelah mendapat mosi tidak percaya dari  parlemen;
b. Jika negara memiliki banyak partai (multipartai), keberhasilan pemerintahan akan sulit dicapai
c. Eksekutif bisa dikader dari parlemen.

Sistem pemerintahan presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang  dipimpin oleh kepala negara dan kepala pemerintahan oleh seorang presiden.  Presiden berperan sebagai kepala pemerintahan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan :
a. Presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;
b. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan  umum;
c. Presiden tidak dapat dibubarkan oleh parlemen karena tidak dipilih oleh  parlemen;
d. Presiden bertanggungjawab kepada rakyat;
e. Menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Kelebihan sistem pemerintahan presidensial:
a.    Menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena tidak beratnggung jawab pada parlemen, tapi bertanggung jawab kepada presiden karena dipilih presiden;
b.    Eksekutif lebih stabil karena tidak bergantung dan dibayangi oleh  parlemen;
c.    Masa jabatan presiden lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,  masa jabatan presiden Indonesia selama lima tahun
d.    Sehingga program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka  waktu masa jabatan;
e.    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab  dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.

Kekurangan sistem presidensial:
a. Pengawasan rakyat lemah;
b. Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat  perhatian;
c. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak;
d. Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
e. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar  antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

0 Response to "PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA"

Post a Comment

pesan dan kesan:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel