HAK ASASI MANUSIA
A. Hakikat, hukum dan
kelembagaan HAM
1. Pengertian dan jenis HAM
HAM adalah hak dasar yang
dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha
Esa.
Jenis-jenis HAM :
a. Hak Asasi Pribadi
(personal rights )
Meliputi hak kebebasan
beragama, kebebasan berserikatatau berorganisasi, beribadah sesuai keyakinan
masing-masing, menyatakan pendapat.
b. Hak Asasi Ekonomi
(property rights )
Meliputi hak untuk
memiliki sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu, hak untuk mengadakan perjanjian
atau kontrak.
c. Hak Asasi untuk
Mendapatkan Perlakuan yang Sama di Dalam Hukum dan Pemerintahan (rights of
legal iquality )
Meliputi hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintahan dikenal dengan
hak kesamaan hukum.
d. Hak Asasi Politik (
political rights )
Hak untuk ikut
serta dalam pemerintaha, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan
partai politik, hak mengajukan petisi, kritik atau saranpada pemerintah.
e. Hak Asasi Sosial dan
Kebudayaan (social and cultural rights )
meliputi hak memperoleh
pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, hak memperoleh jaminan sosial.
f.
Hak Asasi untuk Mendapatkan perlakuan Tata Cara dan
Perlindungan Hukum (procedural rights )
Misal : hak memperoleh penasihat hukum bagi yang
terlibat proses hukum, hak tidak ditangkap sewenang-wenang.
Hak asasi tidak dapat
dilakukan sewenang-wenang, sebab seseorang yang melaksanakan hak asasi secara
mutlak akan menganggu hak orang lain
0 Response to "HAK ASASI MANUSIA"
Post a Comment