HAK ASASI MANUSIA


     A.      Hakikat, hukum dan kelembagaan HAM
1.      Pengertian dan jenis HAM
HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Jenis-jenis HAM :
a.      Hak Asasi Pribadi (personal rights )
Meliputi hak kebebasan beragama, kebebasan berserikatatau berorganisasi, beribadah sesuai keyakinan masing-masing, menyatakan pendapat.


b.      Hak Asasi Ekonomi (property rights )
Meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu, hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.

c.       Hak Asasi untuk Mendapatkan Perlakuan yang Sama di Dalam Hukum dan Pemerintahan (rights of legal iquality )
Meliputi hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintahan dikenal dengan hak kesamaan hukum.

d.      Hak Asasi Politik ( political rights )
Hak untuk ikut serta dalam pemerintaha, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, hak mengajukan petisi, kritik atau saranpada pemerintah.

e.      Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights )
meliputi  hak memperoleh pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, hak memperoleh jaminan sosial.

f.        Hak Asasi untuk Mendapatkan perlakuan Tata Cara dan Perlindungan Hukum (procedural rights )
Misal   : hak memperoleh penasihat hukum bagi yang terlibat proses hukum, hak tidak ditangkap sewenang-wenang.
Hak asasi tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, sebab seseorang yang melaksanakan hak asasi secara mutlak akan menganggu hak orang lain

0 Response to "HAK ASASI MANUSIA"

Post a Comment

pesan dan kesan:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel