Lembaga-lembaga Negara Hasil Amandemen UUD 1945
Lembaga-lembaga Negara Sesuai Hasil Amandemen UUD 1945
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Masa
jabatan anggota MPR lima tahun.
Tugas dan
wewenang :
a.
mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar;
b.
melantik presiden dan wakil presiden;
c.
memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Lembaga
negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a. Fungsi
Legislasi
Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b. Fungsi
Anggaran
Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Fungsi
Pengawasan
Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai
lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
a. Hak Interpelasi
Hak interpelasi
adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat.
b. Hak Angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
c. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah
hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai
kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket.
3.
Dewan Perwakilan Daerah
DPD terdiri atas wakil-wakil dari
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Kewenangan DPD:
a.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR
b.
Ikut merancang undang-undang
c.
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR
d.
Dapat melakukan pengawasan yang
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara
yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
5.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kewajiban dan wewenang Mahkamah
Agung, antara lain sebagai berikut:
a.
berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
b.
mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi;
b.
memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6.
Mahkamah Konstitusi
MK merupakan salah satu lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK
berkedudukan di ibu kota negara. MK mempunyai sembilan orang anggota
hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan MK terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan
tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan
oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi
adalah pejabat negara.
Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945
maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut.
a.
mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD;
b.
memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
c.
memutuskan pembubaran partai politik;
d.
memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
e.
wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia menurut UUD.
7.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga
negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b.
menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Komisi Yudisial terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota,
dan tujuh orang anggota.
Masa jabatan anggota Komisi
Yudisial lima tahun.
8.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan
lembaga negara lainnya.
Tugas BPK adalah memeriksa
pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka
anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteterimakasih banyak kak....semoga kakak dapet pahala karna membantu banyak orang...
ReplyDeleteterimakasih banyak kak....semoga kakak dapet pahala karna membantu banyak orang...
ReplyDeleteiya sama2...
DeleteWow aku dapat 100 karna blog ini terimakasih sekali :)
ReplyDeleteSama-sama....
Deletemengapa KPK khok tidak dimasukkan dalam lembaga negara? padahal kpk memiliki kewenangan yang cukup luas.
ReplyDeleteiya
DeleteMakasihhhh
ReplyDeleteMakasih Banget Kak...,Semoga dengan bantuan dari kakak ini saya mendapatkan nilai yang baik dan kakak mendapat pahala karna telah membantu Dengan Ilmu pengetahuan
ReplyDelete