Kecamatan
“Kecamatan dipimpin oleh camat. Kecamatan
adalah tingkat pemerintahan di atas desa atau kelurahan. Camat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil. Ia menerima gaji dari pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, camat
dibantu oleh seorang sekretaris kecamatan
(sekcam), kepala-kepala urusan, dan
kepala-kepala seksi,” terang Pak Camat.
“Siapa saja pegawai di lembaga
pemerintahan kecamatan itu?” tanya Ida.
a. Camat.
Camat
adalah kepala pemerintahan kecamatan yang bertugas menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan segala bidang, dan memelihara keamanan serta
ketenteraman masyarakat kecamatan.
b. Sekretaris
Kecamatan (Sekcam)
Sekcam memimpin sekretariat kecamatan
yang berada di bawah camat dan bertanggung jawab langsung kepada camat. Tugasnya membantu camat di bidang
administrasi dan pelayanan umum,” jawab Pak Camat
“Apakah yang membantu Pak Camat hanya
sekcam saja, Pak?” tanya Atep.
“Tidak. Dalam menjalankan tugasnya,
Camat dibantu beberapa kepala seksi. Kepala seksi sebagai pembantu dan
pelaksana tugas camat sesuai bidangnya masing-masing” jawab Pak Camat.
”Siapa yang mengurus surat menyurat,
mengetik, dan mengantar surat-surat?” tanya Togar.
”Untuk urusan teknis seperti melayani
surat menyurat, mengirim undangan, mencatat keluar masuknya keuangan dan
lainnya, diserahkan kepada staff pegawai kecamatan”, kata Pak Camat.
”Siapakah yang menjaga keamanan wilayah
kecamatan?”, tanya Ida.
”Dalam menjaga keamanan, camat dibantu
oleh kepolisian sektor (Polsek) yang
dikepalai kepala Kepolisian Sektor
(Kapolsek). Camat juga dibantu Komando Rayon Militer
(Koramil) yang dikepalai oleh Komandan Rayon Militer
(Danramil). Camat, Kapolsek, dan Danramil
disebut muspika (musyawarah pimpinan kecamatan),” jawab Pak Camat.
“Siapakah yang menunjuk camat, Pak?”
tanya Togar.
“Camat ditunjuk oleh bupati atau wali kota
atas usul dari sekretaris daerah (sekda).
Karena itulah camat bertangggung jawab kepada bupati
atau wali kota melalui sekretaris daerah
diakhir jabatannya,” jawab Pak Camat.
“Apa saja tugas camat itu, Pak?” tanya
Ida.
“Menurut PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas
camat meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat,
b. mengoordinasikan upaya
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c. mengoordinasikan penerapan dan
penegakan peraturan perundang-undangan,
d. mengoordinasikan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e. mengoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
f. membina penyelenggaraan pemerintahan
desa dan/atau kelurahan, dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat
yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan,” jawab Pak Camat.
untuk surat menyurat tugas siapakaj itu?
ReplyDelete