PPKI
PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Ketua adalah Ir. Sukarno, sedangkan wakil ketuanya Drs. Moh Hatta. Sebagai penasihat ditunjuk Mr. Ahmad Subarjo.
Sidang I (18 Agustus 1945), di Gedung Kesenian Jakarta.
1) mengesahkan UUD1945 setelah mendapat beberapa perubahan pada pembukannya,
2) memilih presiden dan wakil presiden, yakni Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta,
Sidang II (19 Agutus 1945)
1) membentuk 12 departemen dan sekaligus menunjuk pemimpinnya (menteri),
2) menetapkan pembagian wilayah negara Republik Indonesia menjadi delapan provinsi dan sekaligus menunjuk gubernurnya,
3) memutuskan agar tentara kebangsaansegera dibentuk.
Sidang III (20 Agustus 1945)
PPKI membahas tentang Badan Penolong Keluarga Korban Perang. Sidang ketiga PPKI menghasilkan delapan pasal ketentuan. Salah satu pasalnya, yakni pasal 2 berisi tentang pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Sidang IV (22 Agustus 1945)
membahas tentang:
1) Komite Nasional
2) Partai Nasional
3) Badan Keamanan Rakyat.
0 Response to "PPKI"
Post a Comment