PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perhatikan isi UUD Tahun 1945 pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Negara Kesatuan adalah negara yang di dalamnya hanya ada satu kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan itu ada di tangan pemerintah pusat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI. NKRI adalah negara yang wilayahnya membentang antara kota Sabang dan kota Merauke. Kota Sabang di sebelah paling barat Indonesia dan Merauke di sebelah timur Indonesia. Kota Sabang berada di wilayah provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Kota Merauke berada di wilayah propinsi Papua.
Dari Sabang sampai Merauke berjajar pulau-pulau yang jumlahnya lebih dari 17.000 pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan. Pulau-pulau di Indonesia bermacam-macam ukuran. Ada yang sangat besar, ada yang sedang, ada yang kecil, dan ada pula yang sangat kecil. Di antara pulau-pulau besar itu antara lain Papua, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, dan Sumatra. Pulau-pulau ini termasuk pulau-pulau terbesar di dunia. Jumlah pulau yang lebih kecil masih lebih banyak lagi. Diantaranya adalah Nias, Siberut, Bangka, Bali, Madura, Lombok, Flores, dan masih banyak lagi.
Ada beberapa pulau kecil yang tidak berpenghuni. Jumlahnya mencapai 6.000 pulau. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa Lebih dari separu penduduk Indonesia tinggal di pulau Jawa. Meski demikian, ada beberapa pulau kecil yang belum memiliki nama. Beribu-ribu pulau di Indonesia dipisahkan oleh lautan dan selat.
Indonesia terletak di benua Asia, tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di 6º lintang utara (LU) - 11º lintang selatan (LS) dan 95º bujur timur (BT) - 141º bujur timur (BT).
Wilayah Indonesia dilewati oleh garis khatulistiwa. Oleh karena itu Indonesia memiliki dua musim. Yakni musim penghujan dan musim kemarau.
Indonesia diapit oleh dua benua, yaitu benua Asia dan Australia. Benua Asia terletak di sebelah utara Indonesia. Adapun benua Australia berada di selatan Indonesia.
Indonesia juga diapit oleh dua samudra. Yakni samudra Hindia dan samudra Pasifik. Samudra Hindia terletak di sebelah selatan dan barat Indonesia. Adapun Samudra Pasifik terletak di sebelah timur Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga dikelilingi oleh negara-negara tetangga. Di sebelah utara, terdapat negara Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Di sebelah timur terdapat negara Papua Nugini. Di sebelah selatan terdapa negara Timor Leste dan Australia.
Wilayah lautan Indonesia lebih luas daripada daratan. Oleh karena itu Indonesia disebut negara maritim. Luas lautan Indonesia mencapai 70% dari seluruh luas wilayah Indonesia. Artinya, luas daratan Indonesia hanya 30% dari keseluruhan luas Indonesia.
0 Response to "PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"
Post a Comment