Lembaga-lembaga Negara Hasil Amandemen UUD 1945


Lembaga-lembaga Negara Sesuai Hasil Amandemen UUD 1945

1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota MPR lima tahun.
     Tugas dan wewenang :
a.       mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b.      melantik presiden dan wakil presiden;
c.       memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
     MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
     Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a. Fungsi Legislasi
     Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b. Fungsi Anggaran
     Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Fungsi Pengawasan
     Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
     DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
a. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
b. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
3.    Dewan Perwakilan Daerah
DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Kewenangan DPD:
a.    Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
b.    Ikut merancang undang-undang
c.    Dapat memberi pertimbangan kepada DPR
d.   Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang
4.    Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
5.    Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a.    berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
b.    mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
b.    memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan  rehabilitasi.
6.    Mahkamah Konstitusi
MK merupakan salah satu lembaga negara  yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK berkedudukan di ibu kota negara. MK mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut.
a.    mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
b.    memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
c.    memutuskan pembubaran partai politik;
d.   memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e.    wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
7.    Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.    mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b.    menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.
Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

10 Responses to "Lembaga-lembaga Negara Hasil Amandemen UUD 1945"

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. terimakasih banyak kak....semoga kakak dapet pahala karna membantu banyak orang...

    ReplyDelete
  3. terimakasih banyak kak....semoga kakak dapet pahala karna membantu banyak orang...

    ReplyDelete
  4. Wow aku dapat 100 karna blog ini terimakasih sekali :)

    ReplyDelete
  5. mengapa KPK khok tidak dimasukkan dalam lembaga negara? padahal kpk memiliki kewenangan yang cukup luas.

    ReplyDelete
  6. Makasih Banget Kak...,Semoga dengan bantuan dari kakak ini saya mendapatkan nilai yang baik dan kakak mendapat pahala karna telah membantu Dengan Ilmu pengetahuan

    ReplyDelete
pesan dan kesan:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel