Kecamatan


“Kecamatan dipimpin oleh camat. Kecamatan adalah tingkat pemerintahan di atas desa atau kelurahan. Camat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil. Ia menerima gaji dari pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh seorang sekretaris kecamatan (sekcam), kepala-kepala urusan, dan kepala-kepala seksi,” terang Pak Camat.
“Siapa saja pegawai di lembaga pemerintahan kecamatan itu?” tanya Ida.
“Di lembaga pemerintahan kecamatan terdiri atas:
a. Camat.
Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan segala bidang, dan memelihara keamanan serta ketenteraman masyarakat kecamatan.
b. Sekretaris Kecamatan (Sekcam)
Sekcam memimpin sekretariat kecamatan yang berada di bawah camat dan bertanggung jawab langsung kepada camat. Tugasnya membantu camat di bidang administrasi dan pelayanan umum,” jawab Pak Camat
“Apakah yang membantu Pak Camat hanya sekcam saja, Pak?” tanya Atep.
“Tidak. Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu beberapa kepala seksi. Kepala seksi sebagai pembantu dan pelaksana tugas camat sesuai bidangnya masing-masing” jawab Pak Camat.
”Siapa yang mengurus surat menyurat, mengetik, dan mengantar surat-surat?” tanya Togar.
”Untuk urusan teknis seperti melayani surat menyurat, mengirim undangan, mencatat keluar masuknya keuangan dan lainnya, diserahkan kepada staff pegawai kecamatan”, kata Pak Camat.
”Siapakah yang menjaga keamanan wilayah kecamatan?”, tanya Ida.
”Dalam menjaga keamanan, camat dibantu oleh kepolisian sektor (Polsek) yang dikepalai kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Camat juga dibantu Komando Rayon Militer (Koramil) yang dikepalai oleh Komandan Rayon Militer (Danramil). Camat, Kapolsek, dan Danramil
disebut muspika (musyawarah pimpinan kecamatan),” jawab Pak Camat.
“Siapakah yang menunjuk camat, Pak?” tanya Togar.
“Camat ditunjuk oleh bupati atau wali kota atas usul dari sekretaris daerah (sekda). Karena itulah camat bertangggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris daerah diakhir jabatannya,” jawab Pak Camat.
“Apa saja tugas camat itu, Pak?” tanya Ida.
“Menurut PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan,” jawab Pak Camat.

Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

1 Response to "Kecamatan"

pesan dan kesan:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel