KELURAHAN


1.      Menurut Peraturan PemerintahtahunPasal 1 ayat 5:
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.


2.      Menurut PP nomer 73 tahun 2005 pasal 3 ayat 2 :
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.

3.      Menurut PP nomer 73 tahun 2005 pasal 3 ayat 4 :
Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
            a.       Pangkat/golongan minimal Penata(III/c).
            b.      Masa kerja minimal 10 tahun.
         c.       Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami social budaya masyarakat setempat.

4.      Menurut PP nomer 73 tahun 2005 pasal 3 ayat 3 :
Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
5.      Menurut PP nomer 73 tahun 2005 pasal 2 ayat 1, 2, 3 :
             (1)   Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.
            (2)   Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.
           (3)   Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat:
a.       Jumlah penduduk;
b.      Luas wilayah;
c.       Bagian wilayah kerja;
d.      Sarana dan prasarana pemerintahan.

6.      Menurut PP nomer 73 tahun 2005 pasal 3 ayat 1:
Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
7.      PP NO.73 TAHUN 2005 PASAL 6 AYAT 1
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan

8. PP NO.73 TAHUN 2005 PASAL 6 AYAT 2
Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional. ( carii 4 seksi serta jabatan di kelurahan !

9. PP NO.73 TAHUN 2005 PASAL 6 AYAT 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Lurah.

10. PP NO.73 TAHUN 2005 PASAL 16 DAN 17
Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan. Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan.
11. PP NO.73 TAHUN 2005 PASAL 11 AYAT
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  
12. PP NO.73 TAHUN 2005 PASAL 6 AYAT 4
Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris DaerahKabupaten/Kota atas usul Camat.

13. PP NO.73 TAHUN 2005 PASAL 2 AYAT 5
(5) Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.

14.  PP NO.73 TAHUN 2005 PASAL 9 AYAT 1
Keuangan Kelurahan bersumber dari:
a.    APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;
b.   Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
c.    Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga
d.   Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

2 Responses to "KELURAHAN"

  1. ini kenapa tiba2 posting ttg kelurahan nih mbak hehe..

    ReplyDelete
pesan dan kesan:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel