Bergesernya Peranan Partai Politik

A.      Peranan Politik Partai
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara umum dapat dikatakan juga bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik biasanya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
          Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Berikut ini merupakan peranan partai politik:
1.       Sebagai sarana sosialisasi politik, yaitu proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. 
2.       Sebagai sarana komunikasi politik, yaitu proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah. 
3.       Sebagai sarana rekruitmen politik, yaitu seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. 
4.       Sebagai pengelola konflik, yaitu mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membawanya ke parlemen untuk mendapatkan penyelesaian melalui keputusan politik. 
5.       Sebagai sarana artikulasi dan agegrasi kepentingan, menyalurkan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat dan mengeluarkannya berupa keputusan politik.
6.       Sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah, yaitu sebagai mediator antara kebutuhan dan keinginan masyarakat dan responsivitas pemerintah dalam mendengar tuntutan rakyat. 

B.      Bentuk Bergesernya Peranan Politik Partai
               Idealnya, keberadaan partai politik dibedakan atas dua peranan; yaitu “tujuan” di satu sisi, dan“fungsi” pada sisi yang lain, meskipun kenyataannya pembedaan itu semakin dikaburkan. Tujuan partai politik, adalah sarana untuk mencapai kedudukan atas dukungan pengikut dan pendukungnya. Sementara fungsi partai politik adalah untuk memperjuangkan aspirasi bagi kesejahteraan para pengikut dan pendukungnya, yang telah mempercayakan kepadanya melalui pemberian suara dalam pelaksanaan pemilu.Jika pembedaan antara tujuan dan fungsi itu coba disepadankan dengan realitas dalam praktek  politik, maka berdasar kesimpulan empiris ternyata peranan partai politik mengalami pergeseran.   
            Para elit dan pelaku politik lebih mengedepankan tujuan partai politik ketimbang pada fungsinnya, yang justru dijadikan hal yang kesekian. Akibatnya, rakyat pemilih sebagai pemegang kedaulatan atas pilihan politik diposisikan semata untuk di eksploitir sebagai alat legitimasiatas posisi kedudukan yang diraih elitnya.
          Dalam prakteknya, partai politik lebih berorientasi tujuan daripada proses. Pembuktian terhadap kenyataan seperti itu, semakin nyata di Indonesia dimasa kepemimpinan era orde baru, dengan politik massa mengambang (floating mass). Pada masa itu, pilihan rakyat didasarkan atas order dari kekuasaan yang dimobilisasi secara sistemik melalui otoritas kekuasaan single majority, maupun dengan praktek mobilisasi massa dengan jargon-jargon verbal yang mengawang-awang. Misalnya melalui praktek money politic untuk upaya pemenuhan kebutuhan rakyat secara jangka pendek, serta upaya peningkatan kesejahteraan rakyat secara jangka panjang dalam bentuk harapan-harapan yang terlalu sulit untuk menunggu realisasi sebagai pembuktiannya. Pergeseran seperti itu, masih tetap membias dalam praktek politik multi partai era reformasi,sekelompok orang beramai-ramai mendirikan partai politik, dengan rumusan flaform yang begitu ideal, tetapi kenyataannya dari sekitar 10 partai politik yang mampu mencapai tujuan untuk memposisikan elit-nya di sejumlah lembaga legislatif di tanah air, secara praksis ikut-ikutan terjebak dalam menjalankan fungsi-fungsi keterwakilannya. Belum lagi menyebut peranan partai politik itu sendiri, platform kemudian hanya menjadi rumusan ideal di atas kertas, tanpa ada lagi korelasinya dengan program pencapaiannya. Ramai-ramai berprogram menjelang pelaksanaan pemilu, semata hanya untuk tujuan mengakses kader-kadernya dalam pencapaian tujuan partai politik, pasca pemilu aktivitas partai politik ikut menurun padahal idealnya sejarah partai politik didirikan untuk men-jalankan fungsi-fungsinya, sementarauntuk pencapaian tujuan adalah sasaran antara.
           Partai politik idealnya harus bergerak secara terus menerus untuk menjalankan aktivitasnyauntuk menjalankan fungsi-fungsinya untuk mengakses problematika sosial yang dihadapi masyarakatnya, untuk dapat diartikulasikan dan diperjuangkan para wakil-wakilnya di parlemen.
          Partai politik itu hanya menjadi kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa. Partai politik hanya lah berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabui, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu.
          Inisiasi para elit politik ini boleh jadi membiaskan fungsi parpol. Di mana fungsi parpol sebagai media pembelajaran (pendidikan) politik bagi masyarakat, jembatan penghantar menuju perebutan kekuasaan, dan wahana pematangan konsep kebernegaraan. Digeser atau bahkan digerus ke fungsi lain menjadi seperti perusahaan misalnya.  Persis seperti seseorang yang menanam saham pada sebuah perusahaan. Sedangkan harapan para penanam saham tidak lebih dari keuntungan material sebanyak-banyaknya.
          Begitu juga yang akan terjadi bila managemen parpol seperti perusahaan. Parpol secara tidak sadar telah melatih masyarakat untuk berpikir “kotor”. Yakni mencari keuntungan material dengan cara masuk ke kancah pemerintahan. Padahal, parpol sejatinya bukan lembaga atau tempat mencari keuntungan material. Melainkan sebuah wadah yang dibangun di atas landasan kebersamaan, kecerdasan, dan kesamaan ide gagasan untuk membangun bangsa yang makmur dan sejahtera.
          Partai politik yang diharapkan bisa bertindak optimal dalam menjalankan perannya sebagai intermediary atau bisa disebut sebagai jembatan antara pemerintah dengan rakyatnya nampaknya mulai menampakkan tanda-tanda pergeseran fungsinya. Di Indonesia sendiri, partai yang seharusnya bisa membawa suara rakyat kepada pemerintah berkuasa malahan bergeser fungsi menjadi suatu kendaraan politik yang bertujuan semata-mata untuk bisa memperkaya orang-orang didalamnya saja atau dimanfaatkan sebagian oknum agar bisa menduduki jabatan-jabatan public semata. Padahal masyarakat (modern) lebih melihat politik sebagai proses aktualisasi diri dan kepentingan mereka yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan publik. Hal ini tentu berdampak besar pada system politik di Negara tersebut, fungsi input yang melekat pada partai politik hanya dianggap sebagai wacana yang tidak wajib untuk dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Akibatnya rakyat harus menanggung dengan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya sangat tidak sesuai dengan kepentingan dan harapan mereka sebagai rakyat. Hingga pada akhirnya rakyatnya tidak sejahtera, semakin terpuruk, namun malah politisi-politisi kita yang berada di pemerintah, yang diusung oleh partai politik itu menjadi semakin sejahtera bermandikan harta akibat membuat keputusan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.

C.      Penyebab Bergesernya Peranan Politik Partai
          Indonesia dalam system kepartaian menganut sistem multi-partai atau banyak partai. Dalam pemilu 2009 terdapat sekitar 44 Partai Politik yang mengikuti pemilihan umum. Dan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif terdapat 9 (Sembilan) partai politik yang secara nasional memperoleh suara dan kursi anggota DPR yaitu Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahterah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Hati Nurani Rakyat. Dalam sejarah Pemilihan Umum di Indonesia terdapat begitu banyaknya partai politik di Indonesia, namun keberadaannya dan eksistensi partai bergantung pada sejauhmana partai dapat bertahan disaat pasca pemilihan umum
          Seperti yang dapat kita amati selama ini, kiranya menagemen parpol sudah sedikit tergerus pada model menagemen perusahaan. Salah satu gejala yang dapat dirasakan adalah ketika seseorang “melamar” menjadi caleg pada salah satu parpol. Para caleg tidak cukup hanya memiliki intelektualitas, moralitas, spiritualitas, loyalitas, dan integritas. Tetapi juga mesti memiliki modal (baca: uang) banyak untuk diserahkan kepada parpol.
          Para elite politik begitu mudah terkena bujuk rayu kekuasaan. Dan, setelah mereka mendapatkan kekuasaan politik itu, mengapa mereka begitu enggan melepaskannya. Jawaban menarik diberikan Vaclav Havel ketika menerima SonningPrize pada 28 Mei 1991 untuk kontribusinya bagi peradaban Eropa. Havel, sangsastrawan yang pernah menjadi Presiden Cekoslowakia (periode 1989-1993) dan Presiden Republik Ceko (periode 1993-2003), menyatakan, ada tiga dorongan yangmenjadikan seseorang berkeinginan kuat menggapai kekuasaan politik. Pertama,gagasan-gagasan lebih baik untuk mengorganisasikan masyarakat. Nilai- nilai dan ideal-ideal politik itu diperjuangkan ke dalam kenyataan sosial. Kedua, motivasi peneguhandiri. Kekuasaan memberikan peluang besar untuk membentuk dunia sebagaimana yangtelah digambarkan dalam diri seseorang. Ketiga, menggapai berbagai keuntungan yang diberikan oleh kekuasaan politik. Pada alasan inilah akan terlihat betapa kejamnya bujuk rayu kekuasaan.

D.      Upaya untuk Memulihkan Peranan Politik Partai
          Menjadi sebuah partai kader dan juga kelak menjadi partai berbasis massa maka, penting untuk partai yang akan berdiri membuat perencanaan yang matang dan lebih strategis dan taktis dalam membuat sebuah partai politik, sehingga dalam mendirikan sebuah partai politik maka membutuhkan tahapan sampai dengan adanya proses kaderisasi atau pembinaan bagi anggota partai politik hingga layak menjadi peserta pemilihan umum. Hal ini untuk menghindari aspek prakmatis seseorang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan partai hanya untuk kepentingan sesaat, bukan sebagai partai kader dan bukan sebagai partai massa. Tetapi partai yang dilatarbelangi oleh kepentingan yang bersifat proyek sesaat atau dengan alasan tersedianya dana bagi partai politik setelah didirikan yang berasal dari khas Negara. 
          Peranan partai politik di daerah kurang menjalankan mekanisme kontrol yang efektif kepada pemerintah daerah dan cenderung membiarkan wakil-wakilnya di DPRD untuk berkolusi dengan eksekutif lokal. Semua ini menunjukkan bahwa local good governancebelum berjalan baik di kalangan partai politik. Good governance partai politik dalam UU No. 2 tahun 2008 pada prinsipnya sudah memberikan prinsip good governance (tata kelola yang baik). Bebarapa prinsip yang tercantum antara lain transparansi, demokratis, adil, akuntabel, dan berbudaya hukum.
Implementasi Transparansi
          Untuk mewujudkan local good governance, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: pertama, kondisi masyarakat yang apatis terhadap program-program pembangunan selama ini membutuhkan adanya upaya-upaya khusus untuk mendorong keingintahuan mereka terhadap data/informasi ini. Untuk itu, dibutuhkan adanya penyebarluasan (diseminasi) informasi secara aktif kepada seluruh komponen masyarakat.
          Kedua, pemilihan media yang digunakan untuk menyebarluaskan informasi dan substansi/materi informasi yang disebarluaskan sangat tergantung pada segmen sasaran yang dituju. Selain itu, seringkali cara-cara dan media yang sesuai dengan budaya lokal jauh lebih efektif dalam mencapai sasaran daripada media modern.
          Ketiga, seringkali berbagai unsur nonpemerintah (pers, ormas, dan LSM) termasuk adalah partai politik lebih efektif untuk menyebarluaskan informasi daripada dilakukan pemerintah sendiri.
Implementasi Akuntabilitas
          Pertama, perlunya penetapan target kuantitas atas pencapaian suatu program dengan melakukan pemantauan berdasarkan pada pencapaian target berbagai indikator kinerja (performance indicators).  Kedua, dibutuhkan adanya mekanisme pertanggungjawaban publik secara regular. Hanya dengan adanya mekanisme pelaporan, pertanggungjawaban publik, dan verifikasi inilah tingkat keandalan laporan pengelola program dapat ditingkatkan dan tingkat pencapaian suatu program dapat terukur dengan mudah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiennya.
          Ketiga, diterapkannya mekanisme penanganan pengaduan dan keluhan. Untuk menanganinya diperlukan suatu bagian khusus dalam pengelola program atau instansi pelayanan masyarakat yang bertugas menangani pengaduan masyarakat yang masuk, baik secara langsung atau melalui pemberitaan di media massa.
Implementasi Partisipasi
          Keterlibatan masyarakat diperlukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan suatu program. Mekanisme kontrol dapat langsung dilakukan tanpa perlu menunggu suatu kesalahan atau penyelewengan terjadi. Pelibatan masyarakat yang bersifat mobilisasi (tidak partisipatif) dan tidak diikuti dengan pemberian wewenang tidak akan bermanfaat dalam peningkatan kinerja suatu program. Pembangunan daerah harus dilakukan bersama dengan masyarakat, bukan untuk masyarakat.
          Akhirnya desentralisasi dan otonomi daerah merupakan kebijakan dalam upaya memberikan ruang gerak partai politik dan masyarakat di tingkat lokal agar bisa meningkatkan partisipasi dalam mewujudkan tatanan sosial yang demokratis agar masyarakat yang berkeadilan dan berkesejahteraan dapat terwujud.
          Asumsinya adalah ketika kekuatan-kekuatan lokal diberi ruang dalam proses politik akan terbentuk tata pemerintahan lokal yang baik (local good governance) karena masyarakat lokal bisa menyelenggarakan pemerintahan sendiri, terjadi partisipasi publik dan transparansi. Kekuatan lokal merupakan bagian dari kemajemukan yang akan mendorong terwujudnya masyarakat demokratis sejauh kesadaran tertib sosial (civility) yang merupakan semangat dari penguatan masyarakat warga (civil society) menjadi pijakan utamanya. Lokalitas akan menjadi konstruktif apabila negara dan kekuatan-kekuatan sosial politik (partai politik) mampu memfasilitasinya.

DAFTAR PUSTAKA


         

Hidayat, Komaruddin dan Ignas Kleden. 2004. Pergulatan Partai Politik di Indonesia. Jakarta: PT. Rajawali Perss.

Budiardjo, Miriam. 2000. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. 
Emmanuel Josafat Tular. 2010. Mengembalikan Fungsi Partai Politik yang Berkualitas. Diakses dari http://pemikiranemmanuel.blogspot.com. Pada tanggal 11 Mei 2012. Muslimmuda. 2010. Menyikapi Keberadaan Partai Politik di Indonesia. Diakses dari http://www.tblog.com/. Pada tanggal 11 Mei 2012.
Admin. 2012. REALITA REGENERASI PARPOL. Diakses dari http://binapersatuan.com/blog/realita-regenerasi-parpol/. Pada tanggal 11 Mei 2012.


Deena Setyowati Just wanna write what I want to write . . .

0 Response to "Bergesernya Peranan Partai Politik"

Post a Comment

pesan dan kesan:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel